Koalisi KAWALI Indonesia Lestari DPD Cirebon Raya ancam akan mencabut paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat merusak lingkungan hidup maupun kelestarian alam. Salah satunya memasang APK di pohon.
Ketua KAWALI DPD Cirebon Raya, Wahyudi menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat (2) h, diatur bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK. Dalam peraturan tersebut melarang pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman.
"Di peraturan PKPU No. 23 Tahun 2018 jelas bahwa APK tidak dibenarkan dipasang di pohon maupun tiang listrik. Selain menganggu keindahan tata kota. Memasang di pohon dapat merusak lingkungan hidup," ucapnya, Minggu (15/1).
Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, tim kampanye biasanya nekat memasang APK di pohon dengan berbagai alasan. Ketidaktersediaan tempat penyanggah tiang untuk memasang APK, kemudian mencari alternatif seperti pohon atau tiang listrik.
"Ini yang harus ditegaskan oleh Bawaslu atau KPU di daerah, seperti Cirebon, jangan sampai sebuah kegiatan memasang APK menjadi perusakan bagi lingkungan dan alam," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yudi, Pasal 32 ayat (5) menyatakan, peserta Pemilu menyetak APK dengan mengutamakan pengunaan bahan yang dapat didaur ulang.
"Ini juga harus menjadi perhatian peserta pemilu, saat nanti menyetak APK harus menerapkan pasal 32 ayat (5). Jadi penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," paparnya.
Menurut Yudi, bila nanti mendapati ada pemasangan APK oleh tim sukses kampanye di pohon maupun ditanam. Maka, langsung melaporkannya ke Bawaslu dan Satpol PP. Bila, belum diturunkan juga maka akan mengambil inisiatif menurunkan APK sendiri.
"Kawali akan langsung melakukan pencopotan paksa terhadap atribut yang masih melanggar. Hal itu dilakukan, jika Bawaslu dan Satpol PP belum melakukan pencopotan. Karena, kami sebelumnya sudah memperingati calon legislatif atau partai politik. Kami akan tegas jika terkait lingkungan hidup," ungkapnya.
Jika sebuah pohon, kata Yudi, dipaku atau diikat menggunakan kawat besi, itu akan menyakiti pohon tersebut. Terlebih, pemasangan APK dilakukan dalam jangka waktu lama.
"Paku dan kawat besi akan menimbulkan karat, yang dapat menyakiti tanaman dan APK yang dipasang di pohon telah mengurangi estetika dan fungsi dari tanaman tersebut. Akhirnya, sampah APK dapat menimbulkan sampah visual. Saya yakin masyarakat juga terganggu," ujarnya.
Yudi berharap, masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan ke KPU, Bawaslu atau KAWALI jika mendapati ada pemasangan APK yang berada di pohon atau tanaman.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, bisa membantu kelestarian alam di Pemilu 2024. Laporkan ke kami, KPU atau Bawaslu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved