Penertiban baliho yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran baru dilaksanakan tiga kali dalam setahun, regulasi pemetaan reklame belum tersedia.
Diketahui, penertiban yang dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta dilakukan bagi baliho abai pajak.
Beberapa regulasi di antaranya Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Pangandaran nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 47 Tahun 2016, telah mengatur jenis sekaligus harga reklame.
Kendati demikian, beberapa jenis baliho yang diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame dalam pasal 3 menerangkan beberapa jenis yang tidak termasuk objek pajak belum menjadi sasaran utama. Selain itu, regulasi pengatur pemetaan pemasangan reklame yang mengganggu publik belum tersedia di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rahmat menjelaskan, penertiban reklame baru dilaksanakan selama tiga kali dalam setahun setelah koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau yang berkaitan dengan pajak, biasanya inisiasi bersama antara satpol PP dan Bapenda, itu maraton khususnya di jalan jalan utama," ungkap Dedih kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (5/5).
Regulasi yang digunakan dalam penertiban kata Dedih, baru berdasar kepada Perda K3 dan kepatuhan pajak retribusi yang ada di Bapenda. Sementara yang berkaitan dengan Pemilu, kata ia, sesuai dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu.
"Kalau dikaitkan dengan pajak memang betul seperti itu. Tapi kalau yang nonpajak, kaitan dengan pernertiban, dikoordinasikan dengan si pemasang," tegasnya.
Kaitan dengan pernertiban, ucap Dedih, pertama, di beberapa titik yang mengganggu K3 dan dikoordinasikan dengan si pemasang, KPU serta Bawaslu mengenai kapan boleh tidaknya.
"Penempatan kan ada etika penggunaan ruang publik. Pemetaan secara jelas memang belum ada, namun hal-hal yang jelas mengganggu publik, maka ditertibkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved