Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kuningan berlangsung di 78 Desa. Rencananya pesta demokrasi warga desa itu digelar pada Minggu (28/11) mendatang.
Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan Saw Tresna Septiani, para legislator berharap pelaksanaan Pilkades Serentak bisa berjalan dengan lancar.
“Kami mendoakan Pilkades serentak tahun 2021 bisa berjalan dengan baik, dan dapat melahirkan pemimpin desa yang benar-benar hasil demokrasi yang merupakan pilihan rakyat,” ujar Saw sapaan akrabnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/11).
Diakui Saw, jikamerujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pilkades ada beberapa catatan kritis soal pelaksanaan Pilkades serentak kali ini. Ia juga beberapa kali menerima sejumlah aspirasi dan keluhan terkait persiapan pesta demokrasi warga desa itu.
"Aspirasi terkait Pilkades yang sebelumnya diterima Komisi I berdasarkan aturan tersebut, di antaranya tidak adanya petunjuk jenis formulir untuk kebutuhan daftar pemilih, formulir pencalonan, formulir hasil perolehan suara, formulir rekap hasil perolehan suara, dan formulir pengaduan," terang Saw politisi asal Partai Golkar.
Kemudian, Saw menjelaskan, tidak adanya contoh specimen surat suara, tidak adanya petunjuk teknis suara sah dan tidak sah, tidak adanya petunjuk teknis pencetakan surat suara, tidak adanya aturan pengawasan, serta tidak adanya pasal yang menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa perselisihan hasil penghitungan suara.
“Sudah kami sampaikan kepada mitra kerja kami, yaitu DPMD pada Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dijadwalkan. Pada saat itu, DPMD menjelaskan bahwa kekurangan-kekurangan tersebut akan diakomodir dalam Perbup yang akan dibuat dan diperbaiki,” jelasnya.
“Dengan demikian Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021 mudah-mudahan sudah lebih sempurna, sehingga kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangan tersebut tidak akan lagi menjadi kendala pada pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 28 November 2021 mendatang,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, panitia dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memperhatikan regulasi yang ada.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak, Saw mengatakan, para panitia dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatnya dari bimtek, sehingga tidak akan mengalami kesulitan pada saat pelaksanaannya nanti.
“Bimtek itu kan dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, serta untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara tertib, aman dan lancar,” kata Saw.
Ia berharap Bimtek yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, aman dan tertib.
Saw mengingatkan kepada penyelenggara Pilkades untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada hari H pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, penerapan Prokes, baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan Pilkades, sangat penting dilakukan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Karena pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, kami menghimbau agar pelaksanaannya wajib melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved