Protes yang dilayangkan China kepada pemerintah Indonesia hingga menuntut dihentikannya pengeboran minyak dan gas di wilayah Laut Natuna Utara tidak perlu ditanggapi.
Dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos 1982) diatur terkait ujung selatan Laut Cina Selatan merupakan bagian Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, yang sejak tahun 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.
Mengacu ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (3/12).
"Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line. Dan karenanya, tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," tegas Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Politikus muda Partai Golkar tersebut menyakini, Kemenlu RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi klaim sepihak dari negeri tirai bambu.
"Kesempatan ini sekaligus saya gunakan untuk mendorong pemerintah memperkuat Bakamla sebagai coast guard kita untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE," tuturnya.
"Kehadiran negara dalam berbagai bentuk di wilayah ZEE harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain," tandasnya, seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved