Jembatan Ciharong yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis ditutup bagi kendaraan roda empat atau lebih oleh PT. KAI pada 1 September 2021 lalu. Penutupan dilakukan karena jembatan itu dinilai sudah tidak layak.
Jembatan dengan panjang 150 meter itu dibangun oleh pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1893. Pada awalnya jembatan yang menyambungkan Kabupaten Tasikmalya dan Ciamis itu didesain untuk perlintasan kereta api.
Namun setelah jalur kereta api tidak aktif lagi, warga setempat menggunakan jembatan tersebut untuk sarana penyebrangan. Tak hanya pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat pun melewati jembatan itu.
Menyikapi penutupan jembatan itu, Anggota komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengamini bahwa penutupan kembatan itu harus dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Pihaknya pun telah menyampaikan pada Pemda setempat akan membantu pembangunan jembatan alternatif. Akan tetapi, kedua Pemda telah berencana membangun jembatan baru dengan nama Jembatan Batman.
Nama tersebut dipilih berdasarkan singkatan kedua wilayah desa di dua daerah tersebut, yakni dari Kelurahan Benteng di Kabupaten Ciamis, dan Kecamatan Manonjaya di Kabupaten Tasikmalaya.
"Jembatan Ciharong kalau tetap dipaksakan dipakai kendaraan roda dua dan roda empat, saya khawatir ada kecelakaan karena usianya sudah terlalu tua. Jadi, Jembatan Batman bisa jadi alternatif," kata Kusnadi, Kamis (9/9).
Menurutnya, rencana pembangunan jembatan tersebut memang kewenangan Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis. Namun, jika kedua pemda menyerahkan desain ke pihak provinsi maka pihaknya akan membantu mulai dari perencanaan dan pembangunan.
"Memang sulit, karena status jalan berada di kewenangan kabupaten. Tapi kalau kabupaten punya anggarannya, kami mendukung. Kalau mau dibantu harus ada pelimpahan desain Pemprov," ujar politisi asal Fraksi Partai Golkar itu.
Untuk diketahui, pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021, Jembatan Ciharong telah diuji pembebanan. Hasilnya, jembatan itu hanya diizinkan dilalui pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved