Sebanyak 125 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ciamis mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.
Secara simbolis, remisi diberikan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra tepat pada Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8).
"Kegiatan pemberian remisi umum ini bagi narapidana dan anak. Tentu saja dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Yana.
Dia mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan di Lapas Ciamis.
"Saya ucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Ciamis yang telah menerima remisi," ucap Yana.
Dari 125 warga binaan yang mendapat remisi, 124 potongan masa tahanan dan satu orang narapidana atas nama Gatot Suprianto bin Darmo mendapat kebebasan habis masa tahanan.
"Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, kami ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga, dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik di masyarakat," pesan dia.
Bagi warga Lapas yang belum menerima kebebasan masa tahanan, kata dia, agar tetap menunjukkan sikap serta perilaku yang lebih baik lagi.
"Ikuti seluruh tahapan proses program dan kegiatan di sini dengan disiplin," ujar dia.
Sementara bagi seluruh petugas di Lapas Ciamis ini, Yana meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan.
"Ayomi dan berikan mereka bimbingan, serta didiklah mereka dengan mempedomani Pancasila sebagai landasannya," tegas Yana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved