Ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon menghebohkan masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan keabsahan dan dampak ritual tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar angkat suara merespons ritual tersebut. Sumpah pocong dianggap tidak sesuai ajaran Islam dan hanya ada dalam kultur masyarakat.
"Jadi sumpah pocong itu hanya tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini, umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Ketua Bidang Hukum MUI Jabar, Iman Setiawan Latief, Senin (12/9).
Lebih lanjut Iman menjelaskan, sumpah yang ada dalam agama Islam disebut dengan mubahalah. Teknisnya, dua orang atau dua kelompok yang berselisih serta merasa benar akan mengucapkan sumpah.
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgent (darurat) dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," jelasnya.
Iman mengingatkan, sumpah yang dilakukan tidak dengan menyebut Allah hukumnya haram. Pasalnya penggunaan sumpah tersebut sejatinya hanya untuk meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT.
"Cara bersumpah dalam Islam itu sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram. Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah, karena barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik," ungkapnya.
Dirinya berharap, lebih baik mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved