Kepolisian wilayah Kabupaten Bandung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang (Electronic Traffic Law Enforcement ), Minggu, 4 Desember nanti.
Melalui akun resmi media sosial, TMC Satlantas Polrestabes Bandung mengeluarkan informasi akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik.
"Ada delapan jenis pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung," tulis admin akun tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (30/11).
Diterangkan, jenis-jenis pelanggaran yang bakal ditindak dengan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.
Adapun 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut.
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu).
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir
Hingga berita ini dibuat, wartawan Kantor Berita RMOLJabar masih menunggu konfirmasi dari pihak Polrestabes Bandung perihal informasi yang dimuat, Selasa (29/11) tersebut. (Ozzi Amedio)
© Copyright 2024, All Rights Reserved