Persyaratan untuk proses penggodogan pemekaran Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar yang diprakarsai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran, dipastikan bisa terpenuhi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, persyaratan pemekaran desa harus memenuhi syarat kuantitatif jumlah jiwa atau Kepala Keluarga (KK).
Dalam aturan tersebut, data kuantitatif dimaksud adalah jumlah jiwa sebanyak 6.000 atau 1.200 KK menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemekaran desa.
Asisten Daerah I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana menjelaskan, data dukung yang harus melalui Musyawarah Desa tersebut nantinya diserahkan ke Pemda sebagai bahan evaluasi kelayakan.
"Semua data dukung ini menjadi catatan penting dan harus didasari data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti konkret," tegas Rida kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (7/7).
Dijelaskan Rida, desa hanya memberikan data dukung sebagai usulan yang diawali dari peraturan bupati (perbup) untuk landasan bagaimana desa melakukan persiapan.
"Kemudian setelah lengkap nanti dijadikan bahan Perda penetapan desa yang bakal diusulkan ke provinsi. Barulah keluar kode desa dari sana dengan bentuk rekomendasi," ungkapnya.
Di samping itu, kata Rida, penetapan di provinsi juga tidak akan terlepas dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penomoran rekomendasi untuk pemekaran desa tersebut.
"Secara umum dari daerah hingga pusat akan terlibat, kan segala sesuatunya harus dilaporkan ke Pemerintah Pusat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved