Ketidakjelasan nasib honorer tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon (PHNIC) menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Menurutnya, honorer nakes saat ini terancam PHK akibat PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per 28 November 2023.
"Ribuan honorer, salah satunya nakes, kini terancam PHK. Ini harus dicari solusinya dengan mengangkat para honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ucap Netty, Sabtu (10/9).
Politisi dapil Jabar VIII tersebut mengatakan, pemerintah pusat harus membuat kebijakan afirmasi guna mengatasi persoalan ini. Pasalnya, Pemda belum sepenuhnya siap meng-cover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah.
"Rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi Nakes PPPK. Sedangkan, Kabupaten Indramayu ada sekitar 1.886 orang dan di Kabupaten Cirebon ada sekitar 1500- an," tuturnya.
Netty menambahkan, pimpinan lintas komisi sepakat memperjuangan honorer, tidak hanya dilakukan secara sektoral di komisi masing-masing. Namun, harus dibentuk Pansus yang melibatkan berbagai komisi di DPR RI.
"Kita berharap apa yang menjadi perjuangan nakes yang saat ini menemui saya, bisa kami perjuangankan, ada payung hukum, yang tidak memberatkan semua pihak. Kami ingin pelayanan kesehatan terus bisa dilaksanakan," ujarnya.
Sementara Ketua Forum PHNIC, Sarniti berharap ada pengalihan status tenaga honorer seperti perekrutan PPPK atau CPNS untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kami yang masih honorer nasibnya belum jelas ketika diangkat menjadi PPPK sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh kemenpan-rb bahwa tahun 2023 itu sudah tidak ada lagi status honorer hanya ada PNS dan PPPK. Itu kami sedang perjuangkan di mana Pemerintah Daerah mengajukan kuota kami di daerah ke pusat BKN," ujarnya.
Saat bertemu Netty, terang Sarniti, PHNIC memberikan data tenaga honorer nakes kota dan kabupaten Cirebon, yang akan dibawa ke pusat.
"Data kami sudah dibawa ibu Netty dan beliau akan berjanji untuk memperjuangkan hak kami di pusat. Kami memang meminta afirmasi karena pada tahun 2021 sistemnya tidak berpihak kepada honorer," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta sistem perekrutan ke PPPK untuk nakes diberikan ke Kemenkes seperti halnya tenaga honorer guru yang dibawah langsung Kemendikbud.
"Kami juga minta ke pemerintah pusat setelah bertemu dengan pan RB itu dan Kemenkes. Perekrutan untuk sistem ke PPPK untuk tenaga kesehatan itu diberikan ke Kemenkes. Pertama melihat masa kerja, usia dan juga untuk kedudukannya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved