Ada 28 ribuan pasangan yang menikah di Kabupaten Bandung tiap tahunnya. Sekitar 20 hingga 30 persennya melangsungkan pernikahannya di KUA setempat.
Fenomena nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini malah jadi trend karena sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Ini bisa jadi solusi untuk menekan biaya pernikahan bagi pasangan yang ingin segera menikah dengan biaya terbatas," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Oo Sodikin, kepada wartawan, Kamis (16/2).
Menikah di KUA, menurut dia, kalau penghulunya dipanggil ke tempat pengantin itu ada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pemohon sebesar Rp 600 ribu. Tapi kalau ingin nikah di KUA itu harus buat jadwal dulu, dan mengikuti jadwalnya KUA.
"Beda kalau dengan yang penghulunya dipanggil itu calon pengantin bisa menentukan jadwal sendiri," sambungnya.
Dirinya menyarankan pada pasangan yang sudah siap menikah namun tak memiliki banyak uang. Menikah di KUA bisa menjadi pilihan atau solusinya.
"Nah sekitar 2020 lalu, persaratan harus bawa SKTM itu dihapuskan, sekarang mah silakan mendaftar dan mengikuti jadwal yang diberikan oleh KUA," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved