Maraknya perdagangan orang atau human trafficking tidak terlepas dari peran media sosial sebagai sarana pelaku mencari korbanya. Maka dibutuhkan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada remaja.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiah saat pembahasan dalam diskusi virtual Cyber Security untuk Pencegahan Penculikan dan Perdagangan Orang.
Penulis muda berkebangsaan Perancis, Noemie Kurta menjelaskan, saat ini pihaknya tengah konsen dalam penanganan penjualan orang. Dirinya bergerak dengan mengandalkan bidang keamanan dan teknologi.
"Media sosial rentan praktik human trafficking. Sebanyak 70 persen korban human trafficking dijerat media sosial. Banyak yang tak menyadari, bahwa mereka telah menjdi korban human trafficking. Ketidaktahuan mereka tersebut salah satunya karena faktor iming-iming atau bujuk rayu," ungkapnya, Minggu (19/2).
Noemie melanjutkan, perlu adanya penyebaran informasi yang masif agar masyarakat tidak menjadi korban atau terjebak dalam perdagangan orang.
"Penting adanya penyebarluasan informasi atau bekal pengetahuan kepada anak muda, terutama kaum perempuan, tentang human trafficking,” paparnya.
Sementara, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menuturkan, semua pihak terutama pemerintah punya tanggung jawab untuk menekan dan menanggulangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Pihaknya tidak jarang menerima laporan tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Padahal undang-undang perkawinan telah mengatur usia pria maupun wanita untuk melakukan perkawinan, yakni minimal berusia 19 tahun,” tuturnya.
Menurut Bunda Fifi, banyak faktor yang mendasari perkawinan di bawah umur, seperti merasa sudah menjalin hubungan yang lama. Kehamilan juga menjadi salah satu pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur.
“Warga yang menikah di bawah umur belum siap untuk membangun mahligai rumah tangga dengan baik. Ketika melahirkan, mereka pun akan kesulitan dalam mengurus dan membesarkan anak. Ujung-ujungnya bisa terjadi perceraian dan ribut tentang hak asuh anak,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved