Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bila Indonesia harus tegas menolak sikap arogansi Tiongkok dalam masalah klaim sebagian wilayah laut Natuna.
Menurutnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) atau United National Convention on the Law of the SEA.
“Pemerintah Tiongkok harus menghormati kesepakatan yang sudah ditetapkan PBB,” katanya dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (4/1).
Politisi Golkar itu mengatakan sejauh ini langkah pemerintah RI melalui Kemenlu dinilainya sudah tepat dan tegas. Sebagai wakil rakyat dirinya akan bahu membahu dengan pemerintah untuk memastikan kedaulatan negara tetap tegak berdiri di perairan Natuna Utara.
“Kami mendukung penuh ketegasan sikap Pemerintah RI dalam menghadapi pemerintah Tiongkok” ujar Nurul.
Baginya, nine dash line hanya klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Konsep nine dash line lanjut Nurul, telah melanggar konvensi PBB thn 1982 yang disepakati untuk menjamin asas Kebebasan Laut.
Nurul menegaskan, wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan lautan adalah pemersatu kepulauan nusantara, dari Sabang sampai Merauke.
“Jangan sampai ada sejengkal pun wilayah laut Indonesia yang dilanggar negara lain. Ini tantangan untuk diplomasi Indonesia dan harga diri kita sebagai sebuah bangsa” tandasanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved