Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024, di tempat pemungutan suara (TPS) 11, Jalan Cianjur, Kota Bandung, (14/2).
Bey Machmudin mengatakan, bahwa dirinya telah menggunakan Hak suara. Hal itu sebagai bentuk kewajiban warga negara Indonesia yakni melakukan pemilihan.
"Alhamdulillah saya sudah melaksanakan hak saya sebagai warga negara menggunakan hak pilih saya," katanya.
Lebih lanjut, dirinya hanya bisa menggunakan Hak pilih presiden dan wakil (Pilpres) saja. Lantaran hal itu disebabkan tidak sesuai domisilinya.
"Saya hanya memilih Capres dan Cawapres, karena saya bukan dapilnya," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan TPS 11 berdekatan dengan rumah orang tuanya. Sebelum menyalurkan hak suaranya, Bey terlebih dahulu mengantar orangtuanya.
“TPS dekat sama rumah orang tua, tapi saya dan ibu saya beda TPS,” lanjutnya.
Bey saat melakukan pencoblosan mendapatkan antrian prioritas akan tetapi antrian prioritas ditolak oleh Bey. Dirinya lebih memilih sesuai nomor urut yang ia dapat.
"Tadi juga ditawari antrian prioritas tapi saya tolak, karena nyalip kan gak enak. Saya juga ingin tahu proses menunggu dan sebagainya," imbuhnya.
Terlepas dari itu, dirinya mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk mendatangi TPS serta menggunakan hak pilihnya secara sah. Meski banyak nama calon legislatif, dia menyarankan agar warga bisa mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai calon tersebut.
"Gunakan hak pilihnya dan coblos secara sah, jangan sampai sudah jauh-jauh datang coblosnya tidak sah, dan menjadi pemilih yang cerdas dan sudah tahu siapa yang dipilih jangan sampai setengah jam di bilik suara ya. Jadi yang muda-muda yang milenial segera tentukan hak pilihnya atau minimal cari-cari informasi dulu memang banyak sekali pilihan," tandasnya. (Bey Machmudin)
© Copyright 2024, All Rights Reserved