Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang kaki lima (ASPEK5) dan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) menggelar unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Majalengka.
Ketua ASPEK5, Dadang Hermawan menilai peraturan bupati terkait penataan bagi PKL menjadi sangat penting untuk segera dibuat, mengingat hal tersebut selalu dibenturkan dengan alasan ketertiban ketika para pedagang berjualan selama di Alun-Alun Kabupaten Majalengka.
"Atas nama kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, serta kemanusiaan yang adil dan beradab, sesuai dengan ruh Pancasila," ujar Dadang saat unjuk rasa, Senin (14/6).
Menurutnya, alun-alun fungsinya ialah sebagai ruang publik, dimana semua orang saling berinteraksi sosial. Di sana juga tidak lepas dari pergerakan ekonomi bila ditempatkan secara tertib oleh Pemkab Majalengka.
"Interaksi itulah yang dapat menumbuhkan ekonomi kerakyatan, karena itu kami mohon kepada Bupati Majalengka untuk mengambil sikap melalui peraturan bupati. Agar kita jelas berjualan di alun-alun," ungkapnya.
Dadang menuturkan, keinginan para PKL tidak banyak, mereka menginginkan aturan yang pasti sehingga dapat berjualan secara tertib tanpa harus dibenturkan dengan Satpol PP.
"Kita datang hanya minta tempat kok, tidak neko-neko, tolong jawab iya atau tidak berdagang di Alun-Alun Majalengka sederhana, saya sangat tahu, meskipun saya baru berkecimpung, bagaimana puluhan PKL lari ke tempat lain, sebagian pergi, sebagian bercerai. Ini yang membuat semakin sengsara rakyat kecil. Maka dimana letak RAHARJA-nya?" tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved