Soal pengelolaan keuangan, seperti Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), sejumlah kepala desa di Purwakarta ogah diintervensi oleh Pemkab setempat.
Diwakili oleh sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, para kades curhat, mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Purwakarta, Rabu (27/7).
Menurut Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana, sejumlah usulan yang disampaikan diantaranya, para kepala desa tidak mau diintervensi terkait tata kelola keuangan, seperti Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
"Kedatangan kita (Apdesi) ke gedung DPRD ini untuk menyampaikan sejumlah usulan kepada anggota dewan," ujar Tatang.
Kata Tatang, sebelumnya, DBHP diintervensi untuk membeli mobil ambulan dan segala macam.
"Untuk saat ini desa ingin ada kewenangan penuh tanpa intervensi terkait pengelolaan keuangan desa. Jangan seperti sebelumnya anggaran DBHP dianjurkan beli mobil ambulanc. Ini bukan anjuran tapi intervensi," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa juga minta dilibatkan dalam rencana tata ruang. Pasalnya pemerintah desa lebih mengetahui kondisi wilayahnya. Selain itu, pihaknya berharap di tahun 2023 nanti akan ada lagi bantuan keuangan (bankeu).
Pasalnya, untuk pembangunan pada dua tahun ke belakang semenjak pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada di desa. Dikarenakan adanya intervensi dari pemda dan pusat untuk penanganan Covid-19.
"Nah, kita ingin di tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pandemi dan desa sudah punya kewenangan untuk percepatan pembangunan," ujar Tatang.
Sementara, terkait dengan dua kepala desa di Purwakarta yang divonis karena terbukti telah melakukan korupsi dana desa. Tatang mengatakan kedepan Apdesi bakal mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi dengan bimbingan teknis (bimtek) soal tata kelola keuangan dana desa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved