Polemik dugaan rekayasa usia salah satu anggota DPRD Jawa Barat terus bergulir. Kini polemik tersebut mendapat tanggapan dari KPU Jabar.
Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok menyebut pihaknya baru mengetahui soal kasus ini. Bahkan, informasi tersebut didapat dari media.
Menurut Rifki, pada saat proses pencalegan dahulu, tidak ada tanggapan atau aduan dari masyarakat terkait kasus ini.
"KPU kan hanya menerima berkas yang diserahkan partai politik terkait pencalegan tersebut. Setelah menerima, dicek, memenuhi syarat ya kita umumkan. Selama dalam proses pencalegan kemarin tidak ada tanggapan masyarakat terkait pemalsuan dokumen dari caleg, tentunya kita meloloskan. Kita tidak menerima pemalsuan dokumen," kata Rifqi kepada Kantor Berita RMOLJabar, belum lama ini.
Soal perkara ini, KPU sudah tidak lagi ada sangkut pautnya. Mengingat prinsip KPU hanya sebatas menerima berkas saat pendaftaran caleg.
"Kalau diubah kan bukan urusan KPU. Ketika KTP nya memenuhi syarat, ya sudah, kan kita tidak tahu dipalsukan atau tidak. Yang jelas kan KTP nya legal, aktanya legal," jelas Rifqi.
Masih kata dia, proses KPU sudah selesai. Kecuali KPU meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat.
"Kan ini memenuhi syarat usia. Terlepas hari ini diketahui KTP nya direkayasa itu mah urusan dia. Harus dibuktikan. Fisik KTP nya kan legal. Terlepas ijazahnya dipalsukan," papar Rifqi.
Jika kedepan kasus ini dapat dibuktikan, masuk pengadilan dan incracht, itu adalah ranah DPRD Jabar. Sebab jika satu calon telah terpilih, proses pergantiannya bukan lagi menjadi ranah KPU.
Ketika ditanya apakah KPU Jabar melakukan verifikasi terhadap data satu caleg saat proses pencalegan, Rifqi menjawab, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi.
"Ada verifikasi administrasi. Hanya verifikasi administrasi. Verifikasi faktual hanya dilakukan jika ada aduan masyarakat (saat proses pencalegan), selama tidak ada aduan ya sudah," beber Rifqi.
Sebelumnya, Unpad mengeluarkan pernyataan telah terjadi dugaan pemalsuan data dalam ijazah Unpad milik salah seorang anggota DPRD Jabar. Munculnya pernyataan ini memantik berbagai reaksi. Termasuk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Subang, daerah dimana anggota DPRD itu berasal.
Diketahui, pihak Disdukcapil Subang juga telah melakukan perubahan data tahun lahir pada akta kelahiran milik anggota dewan tersebut. Pengakuan Disdukcapil, pihaknya mengeluarkan perubahan dalam akta kelahiran yang bersangkutan pada tanggal 14 Juli 2018. Perubahan itu dilakukan berdasarkan ijazah yang dikeluarkan Unpad. Kemudian dua dokumen ini digunakan R untuk memuluskan langkahnya dalam Pileg 2019 lalu.
Perkembangan terakhir, kemarin, Senin (20/1) Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap Disdukcapil Subang. Secara resmi melalui kepala Ombudsman RI perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto menyatakan, ditemukan dugaan maladministrasi dalam perkara ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved