Pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja dipastikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan terlibat. Pasalnya, sikap penolakan itu sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini kontra omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (15/10).
Menurutnya, aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja oleh buruh ke depanakan semakin membesar, bergelombang, dan meningkat.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Said Iqbal menyatakan, apabila pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, maka patut diduga bahwa serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Adapun, terkait sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, kata Said Iqbal, terkesan seperti sedang kejar setoran. Hal itu justru membuat buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir. Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," tegasnya.
Said Iqbal menambahkan, ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved