Pemkab Purwakarta, menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini.
Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan misalnya, langsung diberikan peringatan tertulis hingga sanksi sosial saat itu juga.
Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana menuturkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini telah diintensifkan sejak sepekan lalu, setidaknya sebanyak 888 warga yang terjaring.
"Mereka yang terjaring, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, sanksi tertulis hingga sanksi sosial," ujar Iman, Jumat (18/9).
Menurutnya, untuk warga yang dikenakan sanksi tertulis memang lebih banyak. Yakni, sekitar 812 dari total warga yang terjaring. Kemudian, mereka yang mendapat sanksi sosial, itu sebanyak 72 orang. Sedangkan, warga yang mendapat sanksi teguran hanya empat orang.
"Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi dari 9 kali kegiatan operasi," kata Iman.
Ia menjelaskan, operasi yustisi hingga kini masih diintensifkan. Adapun lokasinya bukan hanya di wilayah perkotaan, melainkan tersebar di sejumlah wilayah lainnya. Termasuk, di wilayah perbatasan kabupaten.
"Dalam operasi ini, kami turut menggandeng unsur TNI/Polri. Sehingga, operasi ini dilakukan secara massif di seluruh wilayah," tuturnya.
Iman menambahkan, penerapan sanksi ini merujuk pada amanat yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 198 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar tertib kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini, juga merujuk pada intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sanksi seperti ini untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama," ujarnya.
Sementara itu, selain melakukan Operasi yang dipusatkan di titik-titik tertentu, pihak kepolisian Polres Purwakarta juga melakukan operasi yustisi secara mobile, untuk penindakan pendisiplinan protokol kesehatan, dengan sasaran pengemudi dan penumpang motor hingga mobil juga penjalan kaki, yang tidak memakai masker.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Deni Hamari, saat melaksanakan tugas patroli dan penegakan hukum secara massif, petugas bersikap humanis menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
"Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP serta Pemerintah Kecamatan Jatiluhur akan berpatroli secara mobile menindak pelanggar sesuai Perbup, diharapkan menimbulkan efek deterent (cegah, red) bagi masyarakat agar tertib dalam mematuhi protokol kesehatan," ucap Deni.
Upaya yang dilakukan untuk pencegahan Covid-19 di Purwakarta, khusunya di Kecamatan Jatiluhur, Deni mengaku, telah mensosialisasikan pencegahan dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dengan melakukan tindakan diantaranya, memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Penindakan tegas berupa sanksi ini, tambah Deni, bukan serta merta pemberian sanksi saja, akan tetapi hal itu untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Selain itu juga akan berdampak pada penekanan angka persebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved