Seorang pria paruh baya berinisial KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.
- Munarman Divonis Terlibat Terorisme, Dipenjara 3 Tahun
- IKA Hima Persis Dukung Laporan Erick Thohir Soal Fitnah Faizal Assegaf
- Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Guru di Karawang Diburu Polisi, Korban Terancam Buta Permanen
Baca Juga
KD nekat melakukan aksinya karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walaupun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan KD menjadikan rumahnya di Dusun IV, karang anyar, Ds. Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah," ucapnya, Jumat (23/9)
Fahri menambahkan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.
"Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jurujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," tuturnya
Fahri melanjutkan modus operansi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3kg tersebut, disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara LPG 3kg berada di atas sedangkan LPG 12kg berada di bawah.
"Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg tersebut yang sudah dipindahkan sebesar Rp215.000. Sehingga setelah dihitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg," ujarnya.
Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.
"Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta," pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipt kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah.
- Polisi Tangkap Pria Tenggak Miras Sambil Nyetir Mobil, Saat Diusut Ada Ribuan Botol Miras
- Kepergok Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Kota Cirebon Diancam 15 Tahun Penjara
- Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Empal Gentong Cirebon, Polisi Ancam Tindak Tegas Juru Parkir