Pemasangan reklame iklan pemerintah, partai politik, sosial dan keagamaan di Kabupaten Pangandaran tidak berbayar dan bebas dari pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam beberapa regulasi, yakni Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 47 Tahun 2016.
Sementara berkaitan dengan pemetaan reklame dan penertiban, diatur dalam aturan berbeda dan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Pangandaran lainnya.
Kepala Bidang Pajak Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran, Asep Rusli menjelaskan, perbedaan reklame dan tata cara penghitungan pajak sudah cukup jelas dalam regulasi yang ada.
"Iklan pemerintah, parpol, ormas, memuat nama tempat ibadah atau yang bersifat sosial lainnya, itu bukan objek pajak. Kan ada di regulasi," tegas Asep kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (7/2).
Adapun iklan reklame berbayar, kata Asep, hanya yang bersifat komersil. Contohnya, seperti iklan perusahaan lain yang menempel di salah satu bangunan atau billboard.
"Untuk mengganggu atau tidak, ranahnya ada di perizinan termasuk titik mana yang boleh dan tidaknya dipasang iklan. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan di perizinan, itu baru Satpol PP yang melakukan penertiban," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved