DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Majalengka secara tegas melarang kadernya yang tengah bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD untuk tidak terlibat dalam urusan proyek di Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pasalnya, apabila itu dilanggar, apalagi sampai berimplikasi terhadap munculnya persoalan hukum, maka akan diberikan sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan Rona Firmansyah saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita RMOLJabar, bahwa diketahui sebelumnya beredar kabar tentang adanya oknum anggota DPRD Majalengka yang terlibat dalam sejumlah projek di pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Rona juga sangat menyayangkan bila ternyata ada anggota dewan terlibat dalam proyek pemerintah, apalagi kalau sampai menjadi broker yang tengah dilakukan oleh Pemkab Majalengka.
"Tentu sangat disayangkan kalau sampai ada anggota dewan terlibat atau berada di belakang proyek-proyek pemerintah saat ini," ujar Rona Firmansyah, Selasa (8/6).
Ketua PAN menambahkan, anggota dewan mestinya fokus memberikan pelayanan pada rakyat yang telah memilih dengan harapan dapat membantu menyampaikan aspirasinya.
Sehingga, ketika ada anggota dewan ataupun pegawai pemerintahan lainnya (ASN) ikut bermain proyek itu merupakan pelanggaran. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa mereka yang berada di pemerintahan tidak diperbolehkan atau dilarang bermain proyek.
"Bila ada anggota dewan ataupun ASN yang main ya harus ditindak," tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya sangat mendukung bila ada masyarakat yang melaporkan anggota dewan yang bermain proyek.
Bahkan ia menyarankan agar laporan bukan hanya ditujukan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD, tetapi juga pada institusi lainnya sepanjang didukung oleh data atau bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang ada data atau bukti-bukti yang mendukung. Laporanya hanya pada ke BK saja, laporkan juga pada institusi lain yang berwenang," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved