Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bekasi, Mustofa menyoroti jenjang pendidikan Ketua RW yang belum tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Setelah mengumpulkan Forum Komunikasi Ketua RW se-Kota Bekasi, pihaknya mengusulkan agar setiap calon Ketua RW memiliki pendidikan terendah SLTA sederajat. Hal tersebut, kata dia, agar setiap RW memiliki dasar pendidikan yang menduking kinerjanya.
"Banyak Ketua RW pendidikannya dibawah SLTA sederajat, ini kita usulkan diubah dalam Perwal nantinya. Ketua lingkungan yang membawahi banyak RT, tentunya harus didukung dengan pendidikan yang lebih tinggi," ujar Mustofa, Jumat (21/2).
Selain itu, Mustofa juga membahas masa periodisasi Ketua RW yang belum jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Dalam salah satu pasal, kata dia, terdapat kata berturut-turut yang dianggap multitafsir.
"Penjelasan berturut-turut kan masih bias penjabarannya. Makanya Pansus 4 mendorong agar masa periodisasi Ketua RW selama lima tahun dan hanya dua kali menjabat seperti Wali Kota atau Presiden," jelasnya.
Di tempat yang sama, anggota Pansus 4, Rudy Heryansyah menyikapi status kepegawaian Ketua RW yang memiliki jabatan sebagai PNS/TNI/Polri atau dalam Ormas tertentu.
"Mengenai status RT/RW sebagai PNS dan pengurus ormas, juga dibahas agar jelas boleh tidaknya menjadi Ketua RW. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan memaksimalkan kinerja Ketua RW itu sendiri," terang Rudy.
Dijelaskan bahwa, Pansus 4 DPRD Kota Bekasi, membahas tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan diubah menjadi Peraturan Wali Kota Bekasi guna dijadikan payung hukum bagi RT dan RW.
Kendati pansus tengah berjalan, Rudy menjelaskan regulasi sementara tetap mengadopsi Perda yang ada. Hal itu dimaksudkan, apabila saat ini terjadi pemilihan Ketua RT atau RW, maka keberadaan pansus tidak menghambat proses tersebut.
"Sebelum adanya perwal, saat ini masih menggunakan payung hukum yang ada. Kalau ada pemilihan RT dan RW, acuan masih Perda Nomor 5 Tahun 2015," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved