Pansus III DPRD Jabar menilai PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIKP) yang berdomisili di Kabupaten Bandung itu mampu mendukung penyertaan modal kepada PT. Jamkrida Jabar.
Pansus III DPRD Jabar kini terus menggali informasi untuk pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar.
Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid menilai keberadaan BPRS HIKP cukup bagus yang dibuktikan dengan aset mencapai Rp1 triliun. Capaian tersebut dalam konteks pembukuan telah masuk kategori Buku II.
"BPR ini bergerak secara syariah, kebetulan Pansus ini pembahasannya berkaitan dengan PT. Jamkrida Jabar. Jaminan kredit daerah ini bergerak di dua jasa yakni konvensional dan syariah," ujar Faizal, (31/5).
Berdasarkan data tersebut, imbuh Faizal, kemungkinan banyak mitra dari PT Jamkrida Jabar berada di BPRS HIKP. Hal tersebut juga dikuatkan berdasarkan data BPRS HIKP dari 2016 untuk pembiayaan oleh penjamin Jamkrida sekitar Rp900 miliar.
"Jadi cukup besar juga dari tahun 2016, bervariasi gitu. Preminya juga cukup besar," kata politisi asal F-PKS itu.
Oleh karena itu, lanjut Faizal, hal tersebut menandakan bahwa secara praktik PT. Jamkrida memang memerlukan dukungan untuk pembiayaan yang lebih baik. Jika ditinjau dari kacamata umum beberapa mitra PT Jamkrida memiliki prestasi yang cukup bagus.
"Secara prestasi bagus, di lapangan bagus. Jadi kalau kami lihat memang dukungan untuk menambah pembiayaan dalam konteks saham di Jabar itu sangat diperlukan untuk mengembangkan PT Jamkrida Jabar," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved