Bawaslu Kota Bogor melalui Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) serta Divisi Hukum Data dan Informasi (HDI) kembali mengundang para ketua dan divisi panwaslu kecamatan serta kelurahan untuk diberikan pemahaman tentang cara penanganan ketika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, di Hotel Izzi Bogor, Senin (20/3).
Koordinator Divisi PP Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan, kegiatan ini adalah rapat kerja teknis penanganan pelanggaran administratif yang ada Divisi PP Bawaslu Kota Bogor, dan juga sebagai tindak lanjut di beberapa kegiatan formal maupun non formal yang sudah dilakukan.
"Menurut kami bahwa dugaan penanganan pelanggaran administratif belum tersampaikan kepada rekan-rekan panwaslu kecamatan (panwascam) dan juga panwaslu kelurahan (PKD)" kata Firman di sela rakernis, Senin (20/3).
Padahal, lanjut Firman, sebelumnya di kegiatan-kegiatan formal maupun non formal itu sudah disampaikan, baik penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun terakhir di minggu lalu di kegiatan SDM sudah disampaikan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang bersifat ad-hoc.
"Sehingga ini momentum yang bagus dan strategis untuk menyampaikan kepada rekan-rekan panwascam dan PKD, agar ketika menghadapi dugaan pelanggaran administratif sudah bisa melakukan penanganan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7/2020 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu," jelasnya.
Sebagai pengawas pemilu, kata Firman, pihaknya patut melakukan kerja-kerja pengawasan dan menduga bahwa setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan pelaksana dalam hal ini KPU dan badan ad-hoc yang ada di bawahnya berpotensi adanya dugaan pelanggaran administratif.
"Seperti yang terjadi pada proses pencoklitan kemarin, panwascam dan PKD yang melakukan uji petik telah menemukan beberapa kesalahan prosedur atau kesalahan mekanisme yang dilakukan petugas coklit (pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian untuk penyesuaian data pemilih," ujarnya
"Apabila kami menemukan hal tersebut, dan sesuai arahan Bawaslu RI maka kami memberikan saran perbaikan kepada pelaksana pemilu. Artinya saran perbaikan sudah diberikan dan pencegahan sudah dilakukan tetapi tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan penanganan pelanggaran pemilu," tutup Firman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved