Pengelola Masjid Raya Al Jabbar menggratiskan biaya parkir untuk semua jenis kendaraan. Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak Jumat kemarin (14/6), hanya bersifat sementara.
Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar, Dewi Sartika mengungkapkan, digratiskannya biaya parkir terkait proses lelang untuk pengelola baru. Sebab, pengelola parkir lama habis masa kontraknya per 14 Juni 2024
"Pihak ketiga pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya, maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang," ujar Dewi, dikutip Sabtu (15/6).
Dewi menuturkan, penggratisan biaya parkir berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jika di lapangan terjadi pungutan, maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan ilegal.
"Ini untuk semua jenis kendaraan ya, motor maupun mobil. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal," tuturnya.
Atas dasar itu, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) juga dilibatkan dalam proses lelang pengelola parkir untuk menghindari penyimpangan.
"Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih," kata Dewi.
Ia memastikan informasi terkait bebas parkir tersebut juga disebar di semua kanal milik Pemprov Jabar, termasuk di Super App Sapawarga.
"Di semua kanal yang kita punya ya, agar semua kalangan mengetahui dan tidak ada yang memanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved