Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan, ada hal-hal terkait wacana amandemen UUD 1945 yang belakangan berembus di tengah publik perlu diluruskan. Ia memastikan, MPR telah kompak meluruskan amandemen UUD tidak berkaitan dengan masa jabatan presiden.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo pun mensinyalir ramainya penambahan masa jabatan presiden karena ada pihak-pihak yang sengaja menggoreng dan menyeret isu amandemen ke ranah kepentingan individu maupun partai politik.
“Karena pendekatan politik praktis itu kecurigaan prajudice, maka belum-belum itu sudah digoreng, jadi ramailah amandemen ini seolah berupaya membuat perubahan Pasal 7 UUD 45 tentang periodeisasi presiden presiden menjadi tiga (periode)," ucap Bamsoet di acara Sosialisasi Empat Pilar, Univesitas Pendidikan Nasional, Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat (17/9).
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, setiap partai politik telah mengantongi nama-nama calon presidennya untuk dipersiapkan pada tahun 2024. Mengamandemen UUD 45 dengan memberikan usulan penambahan periode presiden pun dirasa tidak masuk akal.
"Dari logika politik saja, enggak nyampe. Karena sekarang ini partai-partai sudah punya calon presidennya. Golkar sudah ada calon, PDIP punya calon, Nasdem punya calon, partai-partai sudah punya calon. Jadi kecil kemungkinan perubahan dilakukan di Pasal 7,” katanya.
Karenanya, ia menegaskan amandemen UUD 1945 lebih kepada melanjutkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Itu sesuai rekomendasi yang saya terima dari MPR sebelumnya adalah amandemen terbatas. Hanya menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23,” tandasnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved