Bawaslu Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan pemilu dan non peraturan pemilu di Hotel Horison, Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/5).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu, Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan, masa kampanye Pileg 2024 selama 75 hari akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jadi pertemuan ini berawal banyak pertanyaan ke Bawaslu terutama dari Parpol dalam hal terkait boleh atau tidaknya pemasangan alat peraga sosialisasi," kata Ijang Jamaludin Sabtu Sore.
Sebenarnya, Bawaslu sudah membahas hal ini terkait dengan kepastian hukum soal tersebut.
Bahkan Dinas PUTR sejak 3 bulan lalu meminta rekomendasi kepadanya terkait dengan aturan kampanye pemasangan atribut sosialisasi.
"Ya Duduk persoalannya hari ini adalah kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu. Sedangkan peserta Pemilu hari ini adalah baru Parpol. Calon itu kan masih Bakal Calon. Artinya subjek hukumnya masih ke Parpol," ujarnya.
"Kemudian, kampanye ini kan ada masa atau waktu. Masa hal ini yang diatur dalam PKPU hanya 75 hari. Rentang waktunya dari 28 November 2023 sampai 10 April 2024," papara dia.
Lebih lanjut ijang menuturkan, pada saat masuk 75 hari masa kampanye itu baru masuk kewenangan Bawaslu kalaupun ada pelanggaran. Otomatis apa yang terjadi hari ini (mulai marak atribut sosialisasi) harus dicarikan solusi jalan keluar.
"Kita juga kemarin sudah koordinasi dengan Pemkot juga yaitu PUTR dan Dispenda. Terkait dengan permasalahan reklame. Reklame ini diatur secara rinci dan tegas di dalam Perda Nomor 2 tahun 2016. Kemudian turunan teknisnya ada di Perda nomor 20 tahun 2022," terang dia.
Ijang, secara tegas menyatakan mana bentuk baliho, reklame atau apapun termasuk penempatannya, retribusi pajaknya serta di mana lokasi bisa dipasang dan tak boleh dipasang.
Contohnya, beber dia, boleh memasang tapi tak dipaku di pohon dan lain sebagainya. Artinya kalau hari ini Parpol melakukan sosialisasi atau Bacaleg yang melakukan sosialisasi dalam konteks aturan Pemilu belum ada.
"Maka akan dikembalikan ke etika politik yang dibangun, terkait pengaturan penempatan, patuh atau tidaknya membayar pajak reklame jika dipasang di bilboard besar-besar," paparnya.
Menurut Ijang, Pemkot bisa memfasilitasi karena memiliki bilboar, maka para Parpol bisa mengkomunikasikannya langsung ke Pemkot. Misalnya memperkenalkan Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Sehingga Parpol hari ini yang belum buat dan ingin rasa keadilan bisa terfasilitasi Pemkot. Dalam kontek ini Bawaslu melakukan sosialisasi ini biar tak jadi pertanyaan lagi kenapa Bawaslu diam," ucap dia.
Bawaslu akan kembalikan lagi sebelum masa kampanye maka terkait masalah atribut sosialisasi ini dikembalikan ke Perda yang berlaku.
"Karena di sana jelas, penegakkannya ada di Satpol PP. Sebab waktu kampanye saat ini belum mulai. Maka penting dari Pemkot yang menyosialisasikan hal ini ke Parpol. Sebab di Perda itu secara jelas disebutkan penegakkan administrasi kalau sudah ditegakkan kemudian tak bisa ditegakkan bisa masuk wilayah penegakkan pidana. Misalnya dari masalah bab tak membayar retribusinya," ujarnya.
Namun, bagi para Parpol yang hari ini juga akan mencalonkan maka Bawaslu mengingatkan juga soal etika.
"Etika yang mengundang unsur-unsur SARA, kemudian politisasi terkait masalah afiliasi keagamaan, atributnya dan lainnya tolong itu diperhatikan. Karena kita menjaga kondusifitas semua golongan termasuk kondusifitas di Kota Tasik yang hari ini partai baru ada," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved