KPU Kota Cimahi bersama Bawaslu Kota Cimahi melakukan penelusuran ijazah ke tempat-tempat para bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wal kota menempuh pendidikan. Penelusuran tidak hanya dilakukan di wilayah Bandung Raya melainkan hingga provinsi di luar Jawa Barat.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, saat pelaksanaan verifikasi faktual (verfak), pihaknya didampingi jajaran Bawaslu melakukan penelusuran dari masing-masing bakal calon terkait keabsahan ijazahnya.
"Karena dikhawatirkan nantinya ada ijazah-ijazah yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, atau juga ijazah palsu," terang Yosi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, (15/9).
Dibeberkan Yosi, dari verfak yang dilakukan terjauh yakni, berada di Semarang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Semarang itu calon dari calon atas nama Pak Mulyana sementara DIY atas nama Pak Ngatiyana di SMKN 3 Yogyakarta dulunya STM Negeri 2 Yogyakarta," katanya.
Untuk kedua wilayah tersebut, Komisioner KPU Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Emsidelva Okasti dan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat Djayadi Rachmat mendatangi Kampus Universitas Katolik Soegijapranata di Jl. Pawiyatan Luhur, Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah S-2 Bakal Calon Wakil Walikota Cimahi A. Mulyana.
Sementara yang mendampingi dari Bawaslu Pengawas Bawaslu Kota Cimahi yang melakukan pengawasan melekat pada Verfak ini adalah Ketua Fathir Rizkia Latif didampingi Koordinator Sekretarriat Seta Dewa Nugroho.
Anggota KPU Kota Cimahi yang lain yakni Yosi Sundansyah dan La Media melakukan Verfak keabsahan ijazah Bakal Calon Walikota Cimahi Ngatiyana dengan mendatangi STM Negeri 2 Yogyakarta. Pengawasan dilakukan anggota Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.
Dari hasil verifikasi diketahui bahwa STM Negeri 2 Yogyakarta sejak tahun 1997 telah berubah status dan nomenklatur menjadi SMK Negeri 3 Yogyakarta. Perubahan status dan nomenklatur tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 36 Tahun 1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMKTA menjadi SMK serta Organisasi dan Tata Kerja SMK.
Adapun Bapaslon yang menempuh pendidikan di Jawa Barat yakni, Di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan UPI Bandung, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand turun langsung mengecek dan memvalidasi keabsahan ijazah S-1 dan S-2 Bakal Calon Wakil Walikota Cimahi A. Mulyana.
Sedangkan pengawas Bawaslu Kota Cimahi yang mengawasi secara langsung Verfak ini adalah anggota Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Zaenal Ginan, dan Ahmad Hidayat.
Tim KPU Kota Cimahi dan pengawas Bawaslu Kota Cimahi juga mendatangi Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah S-1 Bakal Calon Walikota Cimahi Bilal Insan Muhammad Priatna.
Verfak juga dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah Bakal Calon Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan yang dilakukan KPU Kota Cimahi di Kampus Unpad Jatinangor, Sumedang.
"Dari ketiga Bapaslon, yang menempuh pendidikan hingga S2, calon atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan dan A. Mulyana," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved