Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit untuk menelusuri dugaan fraud atau kecurangan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Kepala PJK dan FKB Jaminan kesehatan dan kendali mutu RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dr. Andra mengatakan, temuan KPK terkait dugaan fraud pasien fiktif di 3 rumah sakit tidak terjadi di RSD Gunung Jati.
“Di RS Gunung Jati tidak ada bau fraud atau bersih dari pasien fiktif,” kata Andra di ruang Humas RS Daerah Gunung Jati Kota Cirebon, Kamis (25/7).
Andra menegaskan manajemen RSD Gunung Jati selalu mengajukan klaim BPJS Kesehatan berdasarkan data, yaitu adanya pasien, dokter, status rekam medis, serta data penunjang periksa seperti hasil ronsen dan laboratorium termasuk terapi.
“Dari 20 ribu pasien yang berobat jalan maupun rawat inap setiap bulannya, manajemen RS dalam mengajukan klaim mengikuti SOP yaitu hanya mengajukan 85 persen atau 17 ribu yang diajukan klaim pembayarannya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Disinggung kesiapan jika KPK melakukan dilakukan audit, Andra meminta lembaga anti rasuah tersebut berlaku adil. Artinya tidak hanya mengaudit rumah sakit, tapi juga BPJS Kesehatan.
“Kami mempersilahkan KPK melakukan audit, agar kita bisa sama-sama bersih,” tutupnya.
Diketahui, KPK akan melakukan audit seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia pada 6 bulan ke depan. Audit itu akan dilakukan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan BPKP usai menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan di 3 RS di Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
“Tim bersepakat, kita kasih kesempatan 6 bulan ke depan, untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing sama medical diagnosenya nggak tepat, itu ngaku saja, silakan koreksi klaimnya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara diskusi media bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN” yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Setelah 6 bulan ke depan kata Pahala, KPK bersama tim akan melakukan audit secara masif atas klaim BPJS Kesehatan di RS seluruh Indonesia.
“Jadi sekali lagi kita mengimbau, jadi sukarela saja mengoreksi klaimnya. Karena yang berikutnya ada dari Kemenkes kita sebut bahwa ada pemutusan kerja sama dari BPJS segala macam, sampai pencabutan izin praktik dokter-dokter yang terlibat. Sambil kita siapkan tim di level provinsi untuk melakukan verifikasi fraud yang kita bilang audit atas klaim lebih masif. Kalau dari audit nanti itu ada indikasi yang 2 ini saja, maka selain kita minta kembali (uangnya), akan diproses ke ranah pidana,” pungkas Pahala.
© Copyright 2024, All Rights Reserved