Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus pembunuhan. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami tetap patuh hukum, nanti juga penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan bahwa untuk membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Nanti kami akan berkoordinasi (dengan) penyidikan," tandasnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved