Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka selanjutnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti secepatnya akan dilaksanakan sebelum hari raya Lebaran," terang Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, Selasa (27/4).
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana usaha di PD SMU milik Pemkab Majalengka, jaksa penyidik berhasil menahan tersangka Junaedi pada 30 Maret 2021. Kemudian, jaksa juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka pada Jumat (9/4) lalu.
"Jaksa penyidik menyita aset tersangka Junaedi mantan Dirut BUMD Kabupaten Majalengka yakni berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar dalam kasus tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,99 miliar.
"Kita juga khususnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000 selama proses penyidikan," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved