Pelaku cabul AM (51) harus merasakan dinginnya tembok dan lantainya ruangan sel di Polresta Bandung. Karena ulahnya menyebarkan serta menjualbelikan video mengintip selangkangan perempuan, warga Cileunyi ini diamankan beserta barang bukti.
"Pelaku mengambil video menggunakan sebuah handphone di Kecamatan Cileunyi," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).
Dirinya menjelaskan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang mengintip korban dengan merekam gambar. Hasilnya kemudian diviralkan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos).
"Saat itu ada warga Cileunyi atas nama MW berusia 18 tahun tengah berada di sebuah toko di Kecamatan Cileunyi sekitar bulan Oktober tahun lalu (2022) melaporka peristiwa tidak menyenangkan karena ada seseorang yang mengambil gambar di bawah roknya," jelasnya.
Dia merinci, korban mengetahui hal ini pada 26 Desember 2022 lalu melalui teman yang memberitahunya saat melihat wajah korban di media sosial Twitter miliknya.
"Dan langsung memberikan informasi kepada yang bersangkutan (korban),"ungkap Kusworo.
Pada tanggal 4 Januari 2023, lanjut Kusworo, petugas polisi dapat menangkap pelaku dengan inisial AM (51) yang beralamat di Kecamatan Cileunyi.
"Jadi setelah diamankan dan dilakukan pendalaman terhadap tersangka, mendapatkan keterangan bahwa aksi tersebut sudah dilakukannya selama 1 tahun," imbuhnya. (Ozzi Amedio)
© Copyright 2024, All Rights Reserved