Pelaku industri dan dunia usaha di Kota Bandung diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, THR untuk pekerja wajib diberikan H-7 alias tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pemenuhan THR bagi pekerja penting dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerahnya.
"Semua bisnis di Kota Bandung harus melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di hari raya. Dengan begitu, kami rasa hari raya tahun ini di Kota Bandung kondusif," ucap Bambang, Kamis (4/4).
Ia memastikan tidak banyak laporan terkait belum dibayarkannya THR. Sejauh ini, Posko Pengaduan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) baru menerima satu laporan.
"Laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan kami meyakini akan selesai dalam waktu dekat," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengimbau para pekerja untuk melapor jika perusahaan tempat bekerja belum memberikan THR.
Disnaker menyediakan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.
"Para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan," ujar Andri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved