Dihadiri Bupati yang masih menjabat sekaligus Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata - Ujang Endin Indrawan (Juara), pelantikan Pengurus Kecamatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran dilakukan secara serentak.
Diketahui, dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa ataupun Perangkat Desa dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan Atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kendati demikian, Ketua Umum PPDI Kabupaten Pangandaran, Denny Mamal Nurhidayat menegaskan, organisasi punya sikap politik menjelang pilkada pada Desember mendatang.
"Ini secara organisasi, bukan organ. Tapi untuk perangkat desa sudah kami sampaikan melalui surat edaran dan imbauan supaya tetap menaati UU Desa dan Peraturan di KPU,” kata Mamal, Rabu (23/9).
Dalam UU Desa, kata Mamal, sudah jelas bahwa Perangkat Desa tidak boleh menjadi anggota parpol, tidak boleh berpolitik apalagi tidak netral.
"Penjelasan Paslon kepada masyarakat itu sebatas pencerahan. Bukan mengajak dengan kata-kata, sikap atau dengan ajakan secara langsung. Jadi harus tetap bersikap netral,” tegasnya.
Menurutnya, organisasi harus punya sikap. Maka dari itu, pihaknya tidak menghilangkan hak para perangkat desa untuk berdemokrasi secara pribadi.
"Kalaupun kami mengundang Pak Jeje hadir, Itu atas nama Bupati dan Dewan Pembina PPDI. Bukan atas nama calon. Untuk sikap Politik, jelas kita harus cerdas,” jelasnya.
Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat dan keduanya bakal manggung dari Paslon bersebrangan, ucap Mamal, keduanya masih dianggap orangtua oleh PPDI.
"Penentuan sikap PPDI nanti setelah penetapan nomor Urut. Rumah ini akan kami berikan kepada orang yang betul-betul siap mensejahterakan dan memberikan harapan para perangkat Desa kedepan,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved