Keterlibatan sejumlah unsur masyarakat dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang berpotensi melanggar aturan disosialisasikan Bawaslu.
Dalam akun Twitternya, @Bawaslu_RI, Bawaslu menerangkan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan Serentak 2020. Namun harus dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan (paslon Pilakda) jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye," cuit akun Twitter Bawaslu menerangkan.
Dalam postingan tersebut, Bawaslu turut mengupload sebuah info grafik yang menjelaskan mengenai sejumlah aturan-aturan yang melarang keterlibatan sejumlah unsur masyarakat.
Di antaranya, Pasal 70 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan melarang pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Polri, Anggota TNI, serta Kepala Desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan atau sebutan lain, mengikuti kampanye paslon.
Selain itu, berdasarkan pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perlindungan anak, juga melarang pelibatan anak dalam kampanye pemilu.
Hal itu dipertegas lagi oleh Bawaslu dengan mencantumkan 88E ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 yang melarang balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan oeang lanjut usia (Lansia) mengikuti kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved