Perda Nomor 29/2011 tentang RTRW Garut 2011-2031 menetapkan secara umum Kabupaten Garut merupakan wilayah konservasi berpola ruang kawasan lindung dan budidaya dengan mayoritas pertanian.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengungkapkan, bila aturan tersebut jadi salah satu faktor yang membuat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Kabupten Garut tidak optimal.
"Padahal kan, sebenarnya Garut memiliki sumber daya alam sangat kaya yang bisa dijadikan modal untuk mewujudkan visi Pemerintah Daerah yakni masyarakat maju, taqwa, sejahtera berbasis lingkungan," tuturnya melalui sambungan telepon, Selasa (21/3).
Dalam pandangannya, penetapan Kabupaten Garut sebagai wilayah konservasi membuat masyarakat Garut kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan SDA secara optimal.
"Seharusnya kita mendapat insentif dari pemerintah pusat dan provinsi," ungkap politisi PAN ini.
Oleh karena itu, Enjang berpesan pada siapa pun calon Bupati yang akan maju di Pilbup Garut 2024 untuk memperjuangkan aturan yang memungkinkan akselerasi pemanfaatan SDA Garut demi mensejahterakan masyarakat.
"Harusnya dapat dirumuskan dan diperjuangkan insentif jika Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan konservasi, hal tersebut sangat memungkinkan diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Garut, atau setidakanya bisa dirumuskan semacam insentif karbon trade dan itu sangat memungkinkan dan masuk akal," pungkasnya. (Yulius Usman)
© Copyright 2024, All Rights Reserved