Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis kembali memanggil pihak PT Pertamina untuk meminta keterangan terkait pemasangan Pipa CB III di Ciamis.
DPRD Ciamis menilai proyek tersebut bermasalah. Hal tersebut sesuai dengan laporan warga Cimaragas dan Lakbok yang terlewati galian untuk pipa tersebut.
"Pemasanagan pipa itu tidak sesuai dengan patok jalur pemasangan. Galian ada yang melewati rumah warga, persis di tengahnya (rumah)," kata Ketua Komisi C Slamet Triana seusai menggelar Rapat Kerja bersama Pertamina, Jumat (10/10).
Dia mengungkapkan, DPRD Ciamis menemukan pemasangan pipa gas pada Proyek Pertamina di Ciamis sekitar 1,2 Kilometer tidak sesuai gambar dan patok.
"Bahkan papan nama atau plank berada diluar jalur pembangunan. Masalahnya pada pemasangan yang saat ini dilakukan di jalur tersebut, yang punya tanah merasa belum ada penggantian atau pembelian tanah dari pihak Pertamina," ucap dia.
Selain ada penggalian untuk pemasangan pipa yang tidak sesuai, DPRD Ciamis juga berhasil membuka fakta baru, bahwa proyek Pertamina di Ciamis ini ternyata belum memenuhi perizinan dari Pemerintah Daerah.
Perwakilan Pertamina Eka Widya Adi Putra mengungkapkan, pihaknya meminta waktu sampai 15 Oktober 2020 untuk memenuhi permintaan masyarakat Kabupaten Ciamis.
"Terkait perizinan dan isu pertanahannya akan diperbaiki. Kita akan melengkapi dokumen pekerjaan proyek yang diminta untuk diperlihatkan, kami minta waktu. Terkait izin kami juga akan berkoordinasi dulu dengan pusat," kata Adi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved