Wakil Bupati Garut Helmi Budiman bersama dengan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan sidak ke beberpa apotek untuk memastikan tak ada lagi obat sirup terlarang yang diperjualbelikan.
"Jadi kami melakukan peninjauan monitoring terhadap instruksi Bapak Mentri, ke beberapa apotek untuk melihat apakah masih ada atau tidaknya obat sirup yang masih dijual," kata Helmi saat ditemui di salahsatu Apotek di Jalan Ahmad Yani, Sabtu ( 22/10).
Ia mengatakan bahwa surat edaran sudah disampaikan kepada seluruh apotek di Garut agar menarik peredaran obat sirup yang mengandung zat yang diduga mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
"Surat edaran sudah disampaikan, dari dinas kesehatan dan dipertegas dengan surat dari Kemenkes," ujar Helmi.
Helmi juga mengimbau kepada seluruh apoteker untuk tidak menjual obat sirup yang sudah dilarang.
"Nah ini kita mengecek apakah surat edaran itu sudah ditaati atau belum," katanya.
Helmi mengaku bahwa obat sirup itu ada di beberapa apotek. Hanya saja tidak didisplay dan tidak dijual.
"Obat sirup iyu ada, tapi tidak dijual dan sudah diamankan di belakang," katanya.
Sementara itu Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengaku akan menindak tegas para pelaku usaha atau apotek yang tetap menjual obat sirup.
"Kita akan tindak tegas, seusai dengan perundangan-undangan yang ada," kata Wirdhanto.
Ia juga bekerjasama dengan Pemda akan melakukan monitoring untuk mengecek apakah masih ada atau tidaknya obat sirup yang dijual.
© Copyright 2024, All Rights Reserved