Laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan apabila masyarakat mendukung dan menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kendati demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan ekonomi masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan.
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Agama Islam Negri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto, menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat selama 4-6 pekan.
“Kebijakan PPKM Darurat akan sukses jika dilakukan bersama-sama, masyarakat patuh prokes 5M dan pemerintah harus menjamin ekonomi masyarakat,” kata Sugianto, saat berbincang dengan wartawan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/7).
Tak kalah penting, Prof. Sugianto juga mengingatkan pemerintah agar dalam penertiban para pelanggar kebijakan PPKM Darurat lebih memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
“Manakala penegak hukum menegakkan aturan dalam penertiban maka pemerintah harus menjamin hak ekonomi masyarakat sesuai pasal 33 UUD NRI 1945,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved