Utang pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) ternyata nilainya sangat besar. Hingga akhir tahun 2020 total utang pemerintah pada PLN mencapai Rp 649,2 triliun.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, jika tak segera dibayar maka utang tersebut akan menjadi beban berkelanjutan bagi PLN.
"Utang tersebut setahu saya sebagian besar karena penugasan pemerintah kepada PLN. Jadi sebenarnya, pemerintah berkewajiban untuk membayarnya kepada PLN," ujar Politisi Partai Nasdem itu dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/5).
Disisi lain Martin juga juga mengingatkan PLN agar tidak menjadikan masalah utang tersebut sebagai alasan untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL), yang pada akhirnya membebani masyarakat.
"Jangan sampai terjadi kenaikan TDL dalam masa sulit akibat tekanan dampak pandemi Covid-19, sebaiknya dihindari. Karena beban masyarakat dan dunia usaha juga sudah cukup besar. Mereka bisa bertahan saja sudah syukur," tegasnya.
PLN sudah mengumumkan laporan keuangannya tahun 2020. Di mana, catatan total utang sebesar Rp 649,2 triliun pada tahun lalu dengan rincian utang jangka panjang sebesar Rp 499,58 triliun dan utang jangka pendek Rp 149,65 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan PLN itu, utang jangka panjang PLN didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp192,8 triliun, utang bank sebesar Rp 154,48 triliun, utang imbalan kerja Rp 54,6 triliun, liabilitas pajak tangguhan Rp 31,7 triliun, dan penerusan pinjaman Rp35,61 triliun.
Selain itu, ada pendapatan PLN yang ditangguhkan Rp 5,6 triliun, utang sewa Rp 14 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan non bank Rp 3,6 triliun, utang listrik swasta Rp 6 triliun, utang KIK-EBA Rp 655 miliar, utang pihak berelasi Rp 9,4 miliar, dan utang lain-lain Rp182 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved