Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor paling terpengaruh pandemi Covid-19. Padahal, UMKM juga menjadi kontributor terbesar untuk perekonomian Indonesia.
Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memitigasi dampak tersebut serta untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Mitigasi dilakukan dengan mengedepankan kebijakan berbasis kesehatan, demand, dan supply yang menjadi bagian dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.
Berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), UMKM membutuhkan akses ke dana tunai atau keungan jangka pendek.
Demikian disampaikan Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam webinar Infobank bertajuk "Penyelamatan BPR: Ujung Tombak Pembiayaan UMKM Di Tengah Pandemi" pada Kamis (1/10).
"Oleh karena itu peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung penyediaan akses kepada UMKM sangat penting," ujar Didik dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun intensif yang diberikan BPR kepada UMKM sudah dianggarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK/05/2020. Di antarnya adalah penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga.
Pemberian subsidi bunga sendiri terbagi dua. Pertama, sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta.
"Yang kedua, subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman 500 juta hingga 10 miliar," ujarnya.
"Kemudian juga ada skema penjaminan Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) atau Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia)," imbuh dia.
Untuk intensif pendanaan tersebut, pemerintah telah menempatkan dana melalui empat bank BUMN. Pada tahap pertama, pemerintah sudah menempatkan sebesar Rp 30 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menempatkan dana sebesar Rp 11,5 triliun kepada tujuh BPD, serta tambahan Rp 8,5 triliun untuk beberapa BPD lainnya. Di sisi lain, BI, OJK, dan LPS juga membantu memberikan relaksasi pada perbankan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved