Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon Pastikan Ada Penambahan Dapil

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi/Ist
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi/Ist

Rancangan tiga daerah pemilihan (dapil) di Kota Cirebon yang diusulkan ke KPU RI tertolak sistem electoral districting app. Sehingga pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dipastikan jumlah dapil akan bertambah.


Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyebut, nantinya ada dua opsi untuk penambahan dapil, baik menjadi empat atau lima Dapil.

"Awalnya ada tiga opsi memakai tiga dapil seperti Pemilu 2019, empat dan lima dapil. Tapi yang untuk tiga dapil untuk Pemilu 2024 yang diusulkan ke KPU RI tertolak oleh sistem electoral districting app," ucapnya, Kamis (24/11)

Karena rancangan tiga dapil tertolak, maka untuk Pemilu 2024 dipastikan bertambah menjadi empat atau lima dapil. Meski begitu, rancangan penambahan dapil akan meminta tanggapan ke masyarakat hingga 6 Desember 2022.

"Opsinya penambahan dapil, empat atau lima dapil. Kami akan meminta tanggapan dari masyarakat. Nantinya, masyarakat bisa mengirimkan tangapannya melalui help desk atau datang langsung ke kantor KPU Kota Cirebon," ungkapnya.

Menurut Didi, sebelumnya tiga dapil yang dilaksanakan pada Pemilu 2019 yaitu dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk, Dapil II Harjamukti dan Dapil III Kesambi-Pekalipan.

"Jadi pada Pemilu 2024 mendatang kita tidak lagi tiga dapil. Kami juga sudah umumkan kepada publik terkait permohonan masukan dan tanggapan secara tertulis dan akan menyelenggarakan uji publik yang akan dihadiri oleh partai politik, akademisi, pemerhati dan stakeholder terkait," ujarnya.

Nanti hasil tanggapan dari masyarakat akan dikirim ke KPU Jawa Barat untuk disampaikan ke KPU RI. Keputusan KPU RI akan ditetapkan pada Januari 2023.