Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai akan terjadi gejolak jika MK memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem Pemilu tertutup. Namun PKS sudah siap mengantisipasi jika pada akhirnya sistem Pemilu tertutup diterapkan pada Pemilihan Legislatif 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ditemui usai Kunker Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon di Kantor Desa Japura Lor Pangenan Kabupaten Cirebon, Selasa (30/5).
Politikus senior PKS Cirebon tersebut menjelaskan para calon legislatif PKS yang ikut pada kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 sudah ditanya kesiapannya jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pileg 2024 dengan Sistem Pemilu Tertutup.
"Insya Allah semua Calon Legislatif PKS Kabupaten Cirebon sudah berkomitmen akan tetap membantu berjuang memenangkan PKS, terlepas sistem pemilu terbuka ataupun tertutup," ungkapnya.
Disinggung tentang penomor urutan calon legislatif (caleg), Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon tersebut memastikan mengikuti aturan delapan (8) kriteria yang di tetapkan DPP PKS.
"Sesuai dengan aturan DPP, kami memberikan penomoran caleg PKS dengan mengutamakan lamanya caleg yang sudah lama berkiprah di Partai dan yang memiliki loyalitas dalam perjuangan partai," tutupnya.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberi keputusan untuk gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi isu yang beredar di masyarakat sejak Minggu.
Mahfud MD bahkan sudah memastikan langsung ke MK. Hasilnya, MK memang belum membuat keputusan mengenai gugatan tersebut.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud MD di acara Rapat Koordinasi Nasional dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
© Copyright 2024, All Rights Reserved