Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan kesiapannya dalam penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengungkapkan, ada 270 desa di wilayahnya yang dipastikan sudah siap melaksanakan PPKM Mikro.
“Di sini kan sudah terbentuk Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi Covid-19 dari mulai kabupaten hingga desa. Ya jadi nggak ada kendala apapun,” ungkap Tata, Rabu (10/2).
Sementara terkait pembiayaan PPKM Mikro bagi setiap desa, terang Tata, sudah dianggarkan sejak 2020. Keuangannya, diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) bersumber dari Dana Desa.
“Posko dan segala macamnya itu sudah siap. Jadi penerapan PPKM Mikro yang berdasar pada Imendagri 3 Tahun 2021 ini sudah tinggal menjalankan saja,” imbuhnya.
Adapun aturan main penggunaan anggaran BTT dari Dana Desa, beber Tata, pemerintah desa bisa menggunakannya sebanyak 8 persen.
“Ya kalau di desanya belum teranggarkan, ini bisa dilakukan refocusing. Untuk penanganan ekonomi masyarakatnya kan ada BLT dan Padat Karya. Nanti pengawasnya BPD,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved