Meski mendukung upaya pemerintah Kabupaten Bekasi mempercantik kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai langkah itu telat. Pasalnya, sudah sejak lama kawasan tersebut kumuh dan tidak tertata dengan baik.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana. Kamis (15/10).
"Rencana itu baik, tapi telat karena sudah lama kondisi begitu sampai banyak titik jalan yang sudah dibangun itu ditempati PKL dan lapak barang bekas," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana, di Cikarang, pada Kamis (15/10).
Uryan mengungkapkan upaya pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang tidak dilakukan dengan baik secara menyeluruh. Hal itu membuat pengaktifan jalan itu tak kunjung terealisasi. Lalu, tidak segera diaktifkan jalan itu juga membuatnya dipenuhi lapak barang bekas.
Maka itu, langkah yang dilakukan Pemkab Bekasi bersama Polres Metro Bekasi untuk memaksimalkan dua ruas jalur Jalan Inspeksi Kalimalang tersebut, sangat baik walaupun masih dilakukan bertahap belum sampai sepanjang jalan tersebut.
"Makanya ketika saat ini digunakan, itu sudah tepat sekali. Tapi ya itu banyak pekerjaan yang harus dituntaskan," terang dia.
Pekerjaan itu, sambung Uryan, terkait pembersihan lapak-lapak barang bekas, tiang-tiang yang masih berdiri ditengah jalan, kontruksi jalan serta pembangunan jalan yang belum tuntas. Sehingga perlu adanya koordinasi secara komperhensif dengan seluruh stakeholder yang ada.
"Koordinasi komperhensif antara pemerintah desa, kecamatan hingga di pemda yakni Satpol PP, Dishub dan PUPR agar bener-beneran dilakukan penataan perubahan," ungkapnya.
Ia menambahkan jika Jalan Inspeksi Kalimalang dapat dimaksimalkan, akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi beban kepadatan arus kendaaran di jalur pantura. Uryan juga memberikan masukan, agara sepanjang Jalan Kalimalang itu dibangun trotor dan taman di median jalan agar terlihat lebih cantik.
"Tapi ya itu tadi, ketika dibangun harus bisa dijaga. Jangan sampai malah dipakai buat PKL dan lapak barang bekas," katanya.
"Pasang plang 'dilarang berdagang' dengan cantumkan perda ketertiban umum, kemudian Satpol PP memantau, patroli kalau ada yang dagang ditegor dulu masih bandel baru ditertibkan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved