Sebanyak 30 ribu pelanggan yang dikelola pihak swasta segera diakuisisi Pemkab Bekasi untuk menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Saat ini, tahapan pengalihan pelanggan maupun kerja sama pengelolaan WTP (Water Treatmen Plan) milik swasta.
Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Maman Sudarman memastikan akuisisi pelanggan air dari pihak swasta sedang dalam tahap proses pembahasan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.
”Kami targetkan paling telat tahun depan, 30 ribu pelanggan air minum yang dikelola oleh swasta kita ambil alih pengelolalaanya,” katanya, Rabu (23/9).
Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa pihak swasta yang sudah siap menyerahkan pelanggannya kepada pemerintah. Misalnya, Kawasan Jababeka segera menyerahkan 12500 pelanggan, Grand Wisata sebanyak 5000 pelanggan, Perumahan Grand Cikarang City 7500 pelanggan dan Perumahan Graha Cikarang 900 pelanggan.
Sedangkan untuk kawasan MM2100 masih dalam tahap kordinasi terkait jumlah pelanggan yang akan diserahkan ke pemerintah. Selain pelanggan, kata dia, pengelolaan dan aset WTP milik pihak swasta harus dikerjasamakan dengan pemerintah. Mulai dari ijin mengelola air curah maupun air dari tanah.
Maman menjelaskan, dengan pengembalihan pelanggan air dari swasta tersebut, masyarakat sangat diuntungkan. Sebab, tarif air sambungan untuk pelanggan air dari pemerintah tergolong sangat murah daripada tarif pengelola WTP swasta. Sedangkan, pemerintah bekerjasama untuk mengelola air secara bersama aset swasta.
Menurut dia, WTP pengelolaan air yang dikelola pihak swasta di Kabupaten Bekasi mencapai puluhan aset yang melayani warga perumahan di Kabupaten Bekasi. Dengan didampingi Satgas Air Bareskrim Mabes Polri, pemerintah tersu mengebut pengambilan alih pelanggan dan kerjasama pengelolaan aset WTP tersebut.
Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Dewanto menambahkan selama ini pihak swasta mengelola WTP secara mandiri dengan menyalurkan kepada pelanggannya di kawasan industri maupun perumahan warga.
”Dengan adanya aturan baru ini, semua pelanggan pengelolaan swasta langsung dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah menargetkan semua pelanggan swasta menjadi pelanggan dari perusahaan air plat merah milik Kabupaten Bekasi. Harapannya, dengan dikelolanya 30 ribu pelanggan tersebut bisa menambah pundi – pundi pendapatan hingga Rp 4 miliar setiap tahunnya ke pemerintah daerah.
Sedangkan untuk regulasinya di Kabupaten Bekasi, pihaknya sudah mengusulkan agar aturan yang mengikat tersebut menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air di Kabupaten Bekasi.
”Usulannya sudah masuk ke Prolegda Kabupaten Bekasi 2020 agar segera dibahas oleh dewan, lalu di Pansus kan dan segera di Perda-kan aturanya,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah pelanggan air PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi hingga September ini mencapai 165523 sambungan saluran air yang aktif. Cakupan warga yang sudah dilayani berada di 20 Kecamatan se-kabupaten Bekasi. Sementara Kabupaten Bekasi memiliki 20 titik WTP yang tersebar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved