Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui, saat ini Pemkab Garut kesulitan melakukan pengendalian pergerakan masyarakat dan menjaga disiplin penggunaan masker.
Kondisi ini, membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengendalian wabah Covid-19.
"Makanya, penegakan hukumnya dengan masker saja sudah, jadi ini berat bagi kita kalau masyarakat tidak disiplin, susah. Pakai masker adalah sama dengan lockdown, PSBB," katanya, Jumat (14/8).
Pemkab Garut sendiri, berencana akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Namun, sepertinya pelaksanaannya akan dilakukan oleh TNI-Polri sesuai instruksi presiden.
"Denda akan diberlakukan sesuai perintah presiden, instruksinya ke Kapolri dan Panglima TNI," katanya.
Sementara itu, Yeni Yunita, Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut dari data hingga Kamis 13 Agustus 2020 pukul 18.00, terdapat penambahan dua kasus konfirmasi positif.
Total sudah ada 56 kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di Garut.
Humas Gugus Tugas Covid-19 Garut, Yeni Yunita mengatakan, kasus konfirmasi positif ke 55 atau KC-55 yakni seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Cibiuk.
"Sedangkan KC-56 juga seorang perempuan dan berusia 25 tahun sal Kecamatan Kadungora," ucap Yeni dalam keterangan tertulisnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved