Rotasi mutasi yang dilakukan Pemkab pada 2 Januari 2020 mendapat respon DPRD Ciamis. Sebab, DPRD menemukan adanya kejanggalan dalam penggantian pejabat tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Ciamis Ade Amran yang langsung menggelar rapat kerja guna menyikapi kejanggalan dalam rotasi mutasi yang dilakukan Pemkab Ciamis.
"Menyikapi temuan dan aduan terhadap mutasi dan rotasi kemarin," kata Ade saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (08/01).
Selain itu, DPRD Ciamis juga menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemkab Ciamis.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, para pengadu menduga ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kan ada pengaduan, tentu indikasinya ada (peraturan yang dilanggar)," ujarnya.
Menurut Ade, pihaknya pun telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis pada Selasa (07/01). Namun, Sekda tidak dapat menghadiri pemanggilan DPRD Ciamis.
"Rapat kerja dilanjut besok karena Sekda tidak hadir, kita ingin pembahasan komprehensif karena banyak yang ingin kita konfirmasi. Tentu Komisi A punya kewajiban mengonfirmasi," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved