RMOLJabar. Pengembang-pengembang perumahan di kota Bandung sudah puluhan tahun menjalankan bisnisnya tapi banyak diantaranya belum menyerahkan (prasarana sarana utilitas) PSU perumahan yang mereka bangun.
Di Bandung ini ada 591 pengembang. Baru 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Itupun sebelum tahun 2013. Setelah itu belum ada lagi karena terganjal aturan harus minimal 40 persen, sedangkan banyak kurang dari itu. Sehingga pengembang tidak bisa menyerahkan, begitupun Pemkot tidak bisa menerima,†ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan selepas acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1).
Menurutnya, banyak siteplan awal perumahan jauh berbeda dengan kondisi saat ini. "Misalnya seharusnya taman, kini sudah berupa masjid atau lahan parkir," ujar Dadang.
Menindaklanjuti hal itu Pemkot Bandung Revisi Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan ditargetkan rampung pada April 2019 mendatang. Saat ini revisi payung hukum tersebut sudah masuk dalam agenda program legislatif daerah (prolegda) dan sudah masuk pembahasan triwulan pertama tahun ini.
Dadang mengatakan, jika Perda tersebut berhasil direvisi akan turut membantu upaya peningkatan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, dalam aturan lama masih ada ganjalan yang cukup menghambat.
Perda nomor 7 tahun 2013 mengamanatkan bahwa setiap pengembang yang mengembangkan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan minimal 40 persen PSU kepada Pemkot Bandung,†ungkapnya
Ia menjelaskan, Perda tersebut pun mengatur bahwa pengembang yang belum menyerahkan diberikan kesempatan sampai dua tahun. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, maka Perda itu berlaku.
Pada Perda revisi, sambung Dadang, nantinya bagi pengembang yang sudah membangun 2013 ke belakang disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada, kekurangannya bisa menggunakan lokasi lain. Tetapi tidak mengurangi kewajiban 40 persen. Termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan 2 persen untuk lahan pemakaman.
Selain itu, ada juga penerapan sanksi bagi pengembang yang melanggar. Sanksinya antara lain izin pengembangannya diberhentikan, terdapat kewajiban membayar denda, dan sanksi sosial dengan diumumkan di media massa.
Alhamdulillah para anggota dewan yang terhormat sangat mendukung. Karena kami banyak berdiskusi tentang target penambahan RTH. Kalau hanya mengandalkan APBD kan cukup berat, makanya dewan sangat mendukung. Bahkan sudah masuk Prolegda di triwulan pertama,†tuturnya Dadang.
Perlu diketahui, proses revisi Perda ini merupakan bagian dari upaya melengkapi dan menyempurnakan peraturan yang ada. Diharapkan hasil revisinya sudah bisa rampung pada April mendatang.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved